Sabtu, 31 Januari 2009

Pendidikan Anak Usia Dini Islam Chaidir Elhaj Maliki Wonosari I


Riswan Siahaan S.Pd

4 komentar:

Riswan Siahaan S.Pd mengatakan...

Oleh : Riswan Siahaan S.Pd ( Kepala Sekolah PAUD Chaidir Elhaj Maliki Wonosari I )
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non diskriminatif, di masing-masing negara. Realisasi deklarasi tersebut juga sekaligus merupakan upaya untuk memenuhi Hak Pendidikan (sesuai pasal 26 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM, bahwa “Setiap orang berhak memeproleh pendidikan. Pendidikan harus Cuma-Cuma, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian.”)

Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan sebuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas “pendidikan dasar” bagi warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun. Namun, pendidikan untuk anak yang berusia dibawah tujuh tahun tidak dimasukkan sebagai pendidikan dasar.

Padahal, istilah pendidikan dasar seharusnya mulai berlaku mulai anak berusia 0-18 tahun. Hal ini sesuai dengan usia golden age atau keemasan anak, yaitu usia 0-9 tahun. Sedangkan menurut Konvensi Anak, yang disebut anak yaitu yang berusia 0-18 tahun. Jadi seharusnya UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengakomodir usia anak dari umur 0-18 tahun tersebut.

Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur’an (TPA).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.

Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).

Namun di beberapa PAUD, setelah berjalan dengan tidak adanya penarikan biaya, dikarenakan biaya operasional biasanya merupakan sumbangan dari berbagai pihak di masyarakat, ternyata mengalami beberapa kendala. Misalnya PAUD Chaidir Elhaj Maliki di Jalan Puskesmas Wonosari Lingkungan I Aekkanopan, sumbangan yang didapat hanya dapat memenuhi bahan belajar murid, namun hal lain seperti honor para pendidik tidak dapat terpenuhi. Padahal, para pengajar PAUD seringkali memerlukan uang transport untuk menjangkau PAUD Chaidir Elhaj Maliki yang dibina. Selain itu, para orangtua murid juga meminta adanya rekreasi bersama atau pemakaian baju seragam. Dan untuk kebutuhan seperti ini, PAUD seringkali tidak memiliki dana. Kemudian, beberapa PAUD akhirnya menarik iuran sekolah. Tentunya iuran ini tidak bisa besar jumlahnya, karena para murid PAUD berasal dari keluarga miskin. Rata-rata mereka mengeluarkan sekitar 20.000 perbulan (dengan jam belajar 24 kali sebulan) atau masuk setiap hari bagaimana layaknya sekolah PAUD atau TK lainnya dengan biaya 20.000 per bulan.
Ini adalah salah satu contoh kecil pengembangan PAUD yang diselenggarakan oleh ketua penyelenggara Riswan Siahaan S.Pd sejak 3 tahun terakhir sesuai dengan Lampiran : Surat Keputusan Kepala Kelurah Aekkanopan Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu nomor : 476/52/KESRA/2006 Tanggal 18 Desember sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan yang telah dianggarkan oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional terutama Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah (PLS), sebetulnya sudah menyediakan dana untuk operasional PAUD. Namun dana yang ada ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional seluruh PAUD. Akhirnya dilakukan secara bergilir, pengguliran dana tersebut, dengan cara mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang terjadi di PAUD tersebut, apabila berdasarkan DUHAM Pasal 26 tadi, maka akan terjadi kontradiksi. Pemenuhan hak pendidikan seharusnya gratis, namun kenyataannya belum bisa gratis. Bahwa untuk memenuhi hak pendidikan secara penuh, ternyata masih diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sebetulnya, masalah seperti itu tidak harus terjadi jika pemerintah melakukan upaya-upaya pemenuhan hak pendidikan dengan maksimal.

Pertama, pemerintah seharusnya memasukkan PAUD berusia dibawah 7 tahun sebagai suatu pendidikan dasar, yang harus dipenuhi pada warganegaranya, sehingga PAUD menjadi salah satu prioritas pemenuhan pendidikan dasar sesuai UU yang berlaku. Kedua, anggaran pendidikan tersendiri, tidak disatukan dengan anggaran kesehatan dan jumlahnya seharusnya terbesar dari pengeluaran negara lainnya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, dialokasikannya anggaran pendidikan yang terbesar jumlahnya dari pengeluaran daerah lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keempat, pengumpulan dana pajak atau retribusi dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah PAUD, yang dilakukan oleh pemerintah setempat misalnya tiap kelurahan atau desa, yang dipergunakan terutama untuk pembiayaan pendidikan dasar, baik PAUD, TK, TPA, SD, MI sampai tinkat SMP. Dan yang terakhir, pengumpulan dana swadaya masyarakat, baik dilakukan oleh LSM atau masyarakat sendiri, terutama di tujukan untuk pemenuhan pendidikan bagi warganya sendiri.

Dengan adanya kerjasama, peran serta dan kejujuran semua pihak, untuk mencerdaskan bangsa, terutama anak-anak, maka hak pendidikan tingkat dasar dapat dipenuhi secara maksimal. Kita pun dapat melihat anak-anak, dari keluarga manapun, terutama keluarga miskin, terpenuhi hak pendidikannya. Pada tingkat selanjutnya, pendidikan yang berkualitas kemudian dapat menjadi rencana bersama, setelah hak pendidikan tingkat dasar tersebut terpenuhi.

Riswan Siahaan S.Pd mengatakan...

Oleh : Riswan Siahaan S.Pd ( Kepala Sekolah PAUD Chaidir Elhaj Maliki Wonosari I )
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non diskriminatif, di masing-masing negara. Realisasi deklarasi tersebut juga sekaligus merupakan upaya untuk memenuhi Hak Pendidikan (sesuai pasal 26 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM, bahwa “Setiap orang berhak memeproleh pendidikan. Pendidikan harus Cuma-Cuma, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian.”)

Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan sebuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas “pendidikan dasar” bagi warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun. Namun, pendidikan untuk anak yang berusia dibawah tujuh tahun tidak dimasukkan sebagai pendidikan dasar.

Padahal, istilah pendidikan dasar seharusnya mulai berlaku mulai anak berusia 0-18 tahun. Hal ini sesuai dengan usia golden age atau keemasan anak, yaitu usia 0-9 tahun. Sedangkan menurut Konvensi Anak, yang disebut anak yaitu yang berusia 0-18 tahun. Jadi seharusnya UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengakomodir usia anak dari umur 0-18 tahun tersebut.

Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur’an (TPA).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.

Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).

Namun di beberapa PAUD, setelah berjalan dengan tidak adanya penarikan biaya, dikarenakan biaya operasional biasanya merupakan sumbangan dari berbagai pihak di masyarakat, ternyata mengalami beberapa kendala. Misalnya PAUD Chaidir Elhaj Maliki di Jalan Puskesmas Wonosari Lingkungan I Aekkanopan, sumbangan yang didapat hanya dapat memenuhi bahan belajar murid, namun hal lain seperti honor para pendidik tidak dapat terpenuhi. Padahal, para pengajar PAUD seringkali memerlukan uang transport untuk menjangkau PAUD Chaidir Elhaj Maliki yang dibina. Selain itu, para orangtua murid juga meminta adanya rekreasi bersama atau pemakaian baju seragam. Dan untuk kebutuhan seperti ini, PAUD seringkali tidak memiliki dana. Kemudian, beberapa PAUD akhirnya menarik iuran sekolah. Tentunya iuran ini tidak bisa besar jumlahnya, karena para murid PAUD berasal dari keluarga miskin. Rata-rata mereka mengeluarkan sekitar 20.000 perbulan (dengan jam belajar 24 kali sebulan) atau masuk setiap hari bagaimana layaknya sekolah PAUD atau TK lainnya dengan biaya 20.000 per bulan.
Ini adalah salah satu contoh kecil pengembangan PAUD yang diselenggarakan oleh ketua penyelenggara Riswan Siahaan S.Pd sejak 3 tahun terakhir sesuai dengan Lampiran : Surat Keputusan Kepala Kelurah Aekkanopan Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu nomor : 476/52/KESRA/2006 Tanggal 18 Desember sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan yang telah dianggarkan oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional terutama Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah (PLS), sebetulnya sudah menyediakan dana untuk operasional PAUD. Namun dana yang ada ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional seluruh PAUD. Akhirnya dilakukan secara bergilir, pengguliran dana tersebut, dengan cara mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang terjadi di PAUD tersebut, apabila berdasarkan DUHAM Pasal 26 tadi, maka akan terjadi kontradiksi. Pemenuhan hak pendidikan seharusnya gratis, namun kenyataannya belum bisa gratis. Bahwa untuk memenuhi hak pendidikan secara penuh, ternyata masih diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sebetulnya, masalah seperti itu tidak harus terjadi jika pemerintah melakukan upaya-upaya pemenuhan hak pendidikan dengan maksimal.

Pertama, pemerintah seharusnya memasukkan PAUD berusia dibawah 7 tahun sebagai suatu pendidikan dasar, yang harus dipenuhi pada warganegaranya, sehingga PAUD menjadi salah satu prioritas pemenuhan pendidikan dasar sesuai UU yang berlaku. Kedua, anggaran pendidikan tersendiri, tidak disatukan dengan anggaran kesehatan dan jumlahnya seharusnya terbesar dari pengeluaran negara lainnya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, dialokasikannya anggaran pendidikan yang terbesar jumlahnya dari pengeluaran daerah lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keempat, pengumpulan dana pajak atau retribusi dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah PAUD, yang dilakukan oleh pemerintah setempat misalnya tiap kelurahan atau desa, yang dipergunakan terutama untuk pembiayaan pendidikan dasar, baik PAUD, TK, TPA, SD, MI sampai tinkat SMP. Dan yang terakhir, pengumpulan dana swadaya masyarakat, baik dilakukan oleh LSM atau masyarakat sendiri, terutama di tujukan untuk pemenuhan pendidikan bagi warganya sendiri.

Dengan adanya kerjasama, peran serta dan kejujuran semua pihak, untuk mencerdaskan bangsa, terutama anak-anak, maka hak pendidikan tingkat dasar dapat dipenuhi secara maksimal. Kita pun dapat melihat anak-anak, dari keluarga manapun, terutama keluarga miskin, terpenuhi hak pendidikannya. Pada tingkat selanjutnya, pendidikan yang berkualitas kemudian dapat menjadi rencana bersama, setelah hak pendidikan tingkat dasar tersebut terpenuhi.

Riswan Siahaan S.Pd mengatakan...

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu`alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mari kita puji Allah SWT dengan segala pujian
Allhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulilllah Karena Allah SWTlah Yang pantas kita puji dengan segala pujian.
Yang telah memberikan Kita Ruh untuk bisa hidup, Yang telah memberikan kita Bumi Beserta seluruh isinya, Yang telah memberikan kita Ilmu Alqur-an sebagai aturan, yang telah memberikan kita rezeki, kesehatan, kekuatan, kesenangan untuk beribadah. Maka pantaslah kita puji Allah, Subhanalah, Walhamdulillah, Walaila haillallah, Wallahu` Akbar.
Selanjutnya mari kita sampaikan Shloawat kepada tauladan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Allahumma sholli ala saidina Muhammad wala`ali saidina muhammad
Yang telah berjuang untuk kita, Yang telah menyelamatkan kita, Yang telah memberi contoh tauladan untuk kita dan Yang telah menyempurnakan Akhlak kita melalui perbuatan dan tingkah lakunnya Insya Allah Beliau dimasukkan Allah Kedalam surga tertinggi Amin Ya robbal Alamin.
Yang Mulia Bapak Al Ustadz Ok Samsudin yang juga sengaja kita undang untuk memberikan ceramah sekaligus zikir akbar pada malam hari ini Untuk merenugi amalan yang telah kita perbuat selama satu tahu terakhir dan menyambut datangnya tahun baru Islam yakni 1 muharram 1430 H. Mari kita jadikan tahun ini hijrah untuk kemuliaan, Amin…
Yang Terhormat :
Bapak Kapolsek Kecamatan Kualuhulu, Bapak Ka Kua Kecamatan Kualuhulu, Bapak Wartawan sekualuhhulu Bapak Para Anggota Dewan LB, Bapak Ketua Patai politk, Bapak Pengurus Organisasi kepemudaan dan masyarakat, Bapak Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Kualuhhulu, Bapak Luarah Aekkanopan, Bapak Kepala lingkungan Wonosari I.
Hormat Saya Kepada :
Bapak/ibu Haji dan Hajja, Bapak Badan Pengurus Kenadziran Mesjid dan Mushalla, Bapak/Ibu pengurus pengajian dan perwiritan, AKhina Pengurus Remaja Mesjid, Bapak Ibu dan seluruh undangan yang berhadir pada malam hari ini. Dan tak lupa pula yang saya cintai dan banggakan adalah seluruh rekan panitia yang telah bersusah payah mempersiapkan acara ini sehingga pada malam hari ini kita sukses melaksanakannya. Mudah-mudahan acara kita ini diridhoi oleh Allah SWT. Amin Ya Robbal Alamin.. Bapak/Ibu hadirin yang saya muliakan. Pada Malam Hari ini ada 3 hal yang saya sampaikan sebagai laporan pada acara festival anak sholeh islam dan dzikir akbar dalam rangka menyambut datangnya tahun baru islam yakni 1 muharram 1430 H:
1. Alhamdulillah Acara Kita ini menghabiskan biaya sebesar Rp 1.350.000,- dana tersebut bersumber dari kenadziran mushalla al-makmur sebesar Rp. 500.000,- dari saya sendiri sebesar Rp.300.000,- dari bapak haji baijuri adalah sebesar Rp 100.000, dari bapak ngadiran adalah sebesar Rp. 100.000,- dari bapak amtio ritonga sebesar Rp 20.000,- dan dari pengajian malam selasa Rp. 200.000,- Jumlah keseluruhan adalah Rp. 1.220.000,- maka dana kita untuk mengadakan acara ini kurang sebesar Rp. 130.000 dan kami imformasikan bahwa kita tidak ada pengutipan dana kepada masyarakat. Kemudian untuk acara Fasi ini tidak ada dikutip uang pendaftaran dari peserta sedangkan piala dan piagam penghargaan yang diberikan nantinya kepada pemenang adalah sumbangan dari Mhd. Ramadhan harahap atau pangkas amanah. Acara Fasi ini diikuti oleh sebanyak 66 orang peserta terdiri lomba azan 14 orang lomba surat pendek 27 orang lomba busana muslim 25 orang siapapun nantinya yang menjadi pemenang itu adalah kemampuannya menurut dewan juri, dan keputusan dewan juri tidak bias diganggu gugat. dan zamaah yang ikut dzikir sesuai dengan udangan yang disebar adalah sebanyak 1000 0rang
2. Alhamdulilillah, Agama kita Islam ini hanya dapat diraskan oleh sebahagian kita ummat islam yakni oleh kita yang melaksanakan ajaran agama islam ini dengan menyeluruh. Oleh sebab itu mari kita hargai dan besarkan jasa para tauladan islam yang telah berjuang dan berkorban untuk agama islam, tapi cobalah kita lihat sejarah bagaimana pengorbanan rasulullah yang berjuang untuk islam berhadapan dengan cobaan, ujian, cemoohan, makian dan bahkan nyawa taruhannya untuk kepentingan kita islam. bagaimana pengorbanan para sahabat Ali bin abi tholib, usman bin affan. Umar Bin Khottob apakah ini harus kita sia-siakan begitu saja? Tentu Tidak… Untuk itu mari kita Cintai, mari kita besarkan, mari kita siarkan, mari kita dakwakan, mari kita amalkan dan mari kita budayakan dengan melaksanakan Ibadah, Sosial, Budaya, ekonomi, politik sesuai dengan bidang kita masing-masing.
3. Alhamdulillah Kita dilingkungan wonosari I ini telah bersusah payah merintis dan mengadakan sebuah Mesjid dan sebuah PAUDI. Sekarang Mesjid dan PAUDI itu sudah ada dan berjalan dengan baik namun masih ada yang harus kita benahi, misalnya mesjid setiap rumah ibadah ini haruslah nyaman untuk kita melaksanakan ibadah didalamnya, sesuai dengan hal tersebut kami dari kenadziran akan memagar tembok sebelah utara mesjid ini untuk kenyamanan beribadah baik masa sekarang maupun masa yang akan datang supaya nyaman sampai keanak cucu, PAUDI saat ini sangat memerlukan air untuk kenyamanan anak-anak buang air besar dan kecil, sampai saat sekarang ini belum ada air di PAUDI Chaidir Elhaj Maliki tersebut. untuk itu kami dari kenadziran dan Pengurus PAUDI masih sangat mengharapkan bantuan kita semua untuk membenahi Mesjid dan PAUDI tersebut. Maaf Hal ini juga saya sampaikan kepada Bapak Drs. Makmur Saleh Pasaribu, karena saya tahu bahwa beliau sering saya baca dikoran –koran memberikan bantuan kepada mesjid dan mushalla diberbagai daerah. Tanggapan beliau adalah sangat baik, kenapa? Beliau suka dengan nama mesjid kita ini Al-Makmur, katanya sama dengan nama saya. Jadi kata beliau saya sumbang dulu 5000 batu bata saya kirim uangnya langsung ke no. rekening kenadziran kalian,Spontan saya jawab terimakasih banyak pak atas bantuan bapak. Oke Katanya nanti kata beliau kalau ada waktu saya akan bersilaturrahmi kemesjid kita ini. Untuk melihat dan membantu apalagi yang kurang dimesjid kita ini. Karena menurut beliau sumbangan inlah nantinya yang akan menolong beliau setelah hidup. Sekedar informasi beliau ini adalah Ketua Himpunan Masyarakat Melayu Pesisir Sumatera Utara. Memohon Do`a restu Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Pemilihan Sumut Tahun 2009 kepada kita.
Inilah saja yang dapat saya sampaikan sebagai laporan pada acara 1 muharram 1430 H. dalam penyampaian ini sudah pasti terdapat kelebihan dan kekurangan kirannya dapat dimaafkan agar tidak menjadi perhitungan nantinya, kepada Allah saya mohon Ampun kepada kita semua saya mohon maaf.
Wallahul Mu`affiq ila aquamith thariq
Assalamu`alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

4. Disamping itu saya juga mengajak Kita Semua Harus Mewaspadai Bahwa Utusan Daerah Sumatera Utara DPD RI tahun ini ada 48 orang yakni setengah diantaranya tidak seakidah dengan kita dan yang menjadi wakil kita nantinya hayalah 4 orang. Maka untuk itu perlu, kami ingatkan supaya jangan sampai kecolongan dalam mencoblos nantinya, Untuk itulah kita informasikan hal ini supaya jangan terkecoh nantinnya atau salah pilih. kebetulan diantara yang 48 orang tersebut ada orang tua saya yakni Drs. H Makmur Saleh Pasaribu sekedar menginformasikan. Maaf kalau penyampaian ini kurang wajar ini hanya sekedar informasih Kalau Dipilih Alhamdulillah dan kalau tidak dipilih juga Alhamdulillah. Yang penting kalau boleh kita jangan salah pilih. Dan yang kita pilih yang seakidah dengan kita terimakasih.
Yang Mulia. Ayahanda Drs. H Makmur Saleh Pasaribu Mantan Kepala Dinas P&K SUMUT yang saat ini telah hadir bersama kita dalam rangka tahun baru Islam 1 muharram 1430 H. Kami ucapkan selamat datang, ayahanda ini juga adalah calon DPD RI Pemilihan sumut tahun 2009 yang sengaja kita undang dari kodya Medan untuk memberikan tausiah agama kepada kita pada malam yang penuh berkah ini,

Riswan Siahaan S.Pd mengatakan...

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu`alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mari kita puji Allah SWT dengan segala pujian
Allhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulilllah Karena Allah SWTlah Yang pantas kita puji dengan segala pujian.
Yang telah memberikan Kita Ruh untuk bisa hidup, Yang telah memberikan kita Bumi Beserta seluruh isinya, Yang telah memberikan kita Ilmu Alqur-an sebagai aturan, yang telah memberikan kita rezeki, kesehatan, kekuatan, kesenangan untuk beribadah. Maka pantaslah kita puji Allah, Subhanalah, Walhamdulillah, Walaila haillallah, Wallahu` Akbar.
Selanjutnya mari kita sampaikan Shloawat kepada tauladan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Allahumma sholli ala saidina Muhammad wala`ali saidina muhammad
Yang telah berjuang untuk kita, Yang telah menyelamatkan kita, Yang telah memberi contoh tauladan untuk kita dan Yang telah menyempurnakan Akhlak kita melalui perbuatan dan tingkah lakunnya Insya Allah Beliau dimasukkan Allah Kedalam surga tertinggi Amin Ya robbal Alamin.
Yang Mulia Bapak Al Ustadz Ok Samsudin yang juga sengaja kita undang untuk memberikan ceramah sekaligus zikir akbar pada malam hari ini Untuk merenugi amalan yang telah kita perbuat selama satu tahu terakhir dan menyambut datangnya tahun baru Islam yakni 1 muharram 1430 H. Mari kita jadikan tahun ini hijrah untuk kemuliaan, Amin…
Yang Terhormat :
Bapak Kapolsek Kecamatan Kualuhulu, Bapak Ka Kua Kecamatan Kualuhulu, Bapak Wartawan sekualuhhulu Bapak Para Anggota Dewan LB, Bapak Ketua Patai politk, Bapak Pengurus Organisasi kepemudaan dan masyarakat, Bapak Ketua DPK BKPRMI Kecamatan Kualuhhulu, Bapak Luarah Aekkanopan, Bapak Kepala lingkungan Wonosari I.
Hormat Saya Kepada :
Bapak/ibu Haji dan Hajja, Bapak Badan Pengurus Kenadziran Mesjid dan Mushalla, Bapak/Ibu pengurus pengajian dan perwiritan, AKhina Pengurus Remaja Mesjid, Bapak Ibu dan seluruh undangan yang berhadir pada malam hari ini. Dan tak lupa pula yang saya cintai dan banggakan adalah seluruh rekan panitia yang telah bersusah payah mempersiapkan acara ini sehingga pada malam hari ini kita sukses melaksanakannya. Mudah-mudahan acara kita ini diridhoi oleh Allah SWT. Amin Ya Robbal Alamin.. Bapak/Ibu hadirin yang saya muliakan. Pada Malam Hari ini ada 3 hal yang saya sampaikan sebagai laporan pada acara festival anak sholeh islam dan dzikir akbar dalam rangka menyambut datangnya tahun baru islam yakni 1 muharram 1430 H:
1. Alhamdulillah Acara Kita ini menghabiskan biaya sebesar Rp 1.350.000,- dana tersebut bersumber dari kenadziran mushalla al-makmur sebesar Rp. 500.000,- dari saya sendiri sebesar Rp.300.000,- dari bapak haji baijuri adalah sebesar Rp 100.000, dari bapak ngadiran adalah sebesar Rp. 100.000,- dari bapak amtio ritonga sebesar Rp 20.000,- dan dari pengajian malam selasa Rp. 200.000,- Jumlah keseluruhan adalah Rp. 1.220.000,- maka dana kita untuk mengadakan acara ini kurang sebesar Rp. 130.000 dan kami imformasikan bahwa kita tidak ada pengutipan dana kepada masyarakat. Kemudian untuk acara Fasi ini tidak ada dikutip uang pendaftaran dari peserta sedangkan piala dan piagam penghargaan yang diberikan nantinya kepada pemenang adalah sumbangan dari Mhd. Ramadhan harahap atau pangkas amanah. Acara Fasi ini diikuti oleh sebanyak 66 orang peserta terdiri lomba azan 14 orang lomba surat pendek 27 orang lomba busana muslim 25 orang siapapun nantinya yang menjadi pemenang itu adalah kemampuannya menurut dewan juri, dan keputusan dewan juri tidak bias diganggu gugat. dan zamaah yang ikut dzikir sesuai dengan udangan yang disebar adalah sebanyak 1000 0rang
2. Alhamdulilillah, Agama kita Islam ini hanya dapat diraskan oleh sebahagian kita ummat islam yakni oleh kita yang melaksanakan ajaran agama islam ini dengan menyeluruh. Oleh sebab itu mari kita hargai dan besarkan jasa para tauladan islam yang telah berjuang dan berkorban untuk agama islam, tapi cobalah kita lihat sejarah bagaimana pengorbanan rasulullah yang berjuang untuk islam berhadapan dengan cobaan, ujian, cemoohan, makian dan bahkan nyawa taruhannya untuk kepentingan kita islam. bagaimana pengorbanan para sahabat Ali bin abi tholib, usman bin affan. Umar Bin Khottob apakah ini harus kita sia-siakan begitu saja? Tentu Tidak… Untuk itu mari kita Cintai, mari kita besarkan, mari kita siarkan, mari kita dakwakan, mari kita amalkan dan mari kita budayakan dengan melaksanakan Ibadah, Sosial, Budaya, ekonomi, politik sesuai dengan bidang kita masing-masing.
3. Alhamdulillah Kita dilingkungan wonosari I ini telah bersusah payah merintis dan mengadakan sebuah Mesjid dan sebuah PAUDI. Sekarang Mesjid dan PAUDI itu sudah ada dan berjalan dengan baik namun masih ada yang harus kita benahi, misalnya mesjid setiap rumah ibadah ini haruslah nyaman untuk kita melaksanakan ibadah didalamnya, sesuai dengan hal tersebut kami dari kenadziran akan memagar tembok sebelah utara mesjid ini untuk kenyamanan beribadah baik masa sekarang maupun masa yang akan datang supaya nyaman sampai keanak cucu, PAUDI saat ini sangat memerlukan air untuk kenyamanan anak-anak buang air besar dan kecil, sampai saat sekarang ini belum ada air di PAUDI Chaidir Elhaj Maliki tersebut. untuk itu kami dari kenadziran dan Pengurus PAUDI masih sangat mengharapkan bantuan kita semua untuk membenahi Mesjid dan PAUDI tersebut. Maaf Hal ini juga saya sampaikan kepada Bapak Drs. Makmur Saleh Pasaribu, karena saya tahu bahwa beliau sering saya baca dikoran –koran memberikan bantuan kepada mesjid dan mushalla diberbagai daerah. Tanggapan beliau adalah sangat baik, kenapa? Beliau suka dengan nama mesjid kita ini Al-Makmur, katanya sama dengan nama saya. Jadi kata beliau saya sumbang dulu 5000 batu bata saya kirim uangnya langsung ke no. rekening kenadziran kalian,Spontan saya jawab terimakasih banyak pak atas bantuan bapak. Oke Katanya nanti kata beliau kalau ada waktu saya akan bersilaturrahmi kemesjid kita ini. Untuk melihat dan membantu apalagi yang kurang dimesjid kita ini. Karena menurut beliau sumbangan inlah nantinya yang akan menolong beliau setelah hidup. Sekedar informasi beliau ini adalah Ketua Himpunan Masyarakat Melayu Pesisir Sumatera Utara. Memohon Do`a restu Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Pemilihan Sumut Tahun 2009 kepada kita.
Inilah saja yang dapat saya sampaikan sebagai laporan pada acara 1 muharram 1430 H. dalam penyampaian ini sudah pasti terdapat kelebihan dan kekurangan kirannya dapat dimaafkan agar tidak menjadi perhitungan nantinya, kepada Allah saya mohon Ampun kepada kita semua saya mohon maaf.
Wallahul Mu`affiq ila aquamith thariq
Assalamu`alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

4. Disamping itu saya juga mengajak Kita Semua Harus Mewaspadai Bahwa Utusan Daerah Sumatera Utara DPD RI tahun ini ada 48 orang yakni setengah diantaranya tidak seakidah dengan kita dan yang menjadi wakil kita nantinya hayalah 4 orang. Maka untuk itu perlu, kami ingatkan supaya jangan sampai kecolongan dalam mencoblos nantinya, Untuk itulah kita informasikan hal ini supaya jangan terkecoh nantinnya atau salah pilih. kebetulan diantara yang 48 orang tersebut ada orang tua saya yakni Drs. H Makmur Saleh Pasaribu sekedar menginformasikan. Maaf kalau penyampaian ini kurang wajar ini hanya sekedar informasih Kalau Dipilih Alhamdulillah dan kalau tidak dipilih juga Alhamdulillah. Yang penting kalau boleh kita jangan salah pilih. Dan yang kita pilih yang seakidah dengan kita terimakasih.
Yang Mulia. Ayahanda Drs. H Makmur Saleh Pasaribu Mantan Kepala Dinas P&K SUMUT yang saat ini telah hadir bersama kita dalam rangka tahun baru Islam 1 muharram 1430 H. Kami ucapkan selamat datang, ayahanda ini juga adalah calon DPD RI Pemilihan sumut tahun 2009 yang sengaja kita undang dari kodya Medan untuk memberikan tausiah agama kepada kita pada malam yang penuh berkah ini,